Keunggulan buku ini :
- tokoh hupi yang diambil dari burung Hudhud yang ada dalam Al Quran,
- bilingual,
- cerita mendidik,
- ilustrasi menarik.
Genre : Pictorial book
Penerbit : Dar Mizan
Tahun : 2011
Sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 2 tahun 2008 pasal 6 (2) yang menyatakan bahwa “selain buku teks pelajaran, pendidik dapat menggunakan buku panduan pendidik, buku pengayaan, dan buku referensi dalam proses pembelajaran”. Uraian ini diperkuat oleh ayat (3) yang menyatakan “Untuk menambah pengetahuan dan wawasan peserta didik, pendidik dapat menganjurkan peserta didik untuk membaca buku pengayaan dan buku referensi”. Berdasarkan hal ini maka terdapat empat jenis buku yang digunakan dalam bidang pendidikan, yaitu (1) Buku Teks Pelajaran; (2) Buku Pengayaan; (3) Buku Referensi; dan (4) Buku Panduan Pendidik.
Berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan tugas Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional dalam pengendalian mutu buku, maka yang memiliki kewenangan untuk melakukan standarisasi buku teks pelajaran adalah Badan Standardisasi Nasional Pendidikan (BSNP). Sementara itu, buku pengayaan, referensi, dan panduan pendidik tidak merupakan kewenangan badan ini. Untuk itu, guna memudahkan dalam memberikan klasifikasi dan pengertian pada buku-buku pendidikan, dilakukan dua pengelompokan buku pendidikan berdasarkan ruang lingkup kewenangan, yaitu (1) Buku Teks Pelajaran dan (2) Buku Nonteks Pelajaran.
Buku nonteks pelajaran berbeda dengan buku teks pelajaran. Jika dicermati berdasarkan makna leksikal, buku teks pelajaran merupakan buku yang dipakai untuk mempelajari atau mendalami suatu subjek pengetahuan dan ilmu serta teknologi, sehingga mengandung penyajian asas-asas tentang subjek tersebut, termasuk karya kepanditaan (scholarly, literary) terkait subjek yang bersangkutan. Oleh karena itu, berdasarkan ciri-ciri buku teks pelajaran dapat diidentifikasi buku-buku yang berkategori buku nonteks pelajaran, yaitu:
(1) Buku-buku yang dapat digunakan di sekolah, namun bukan merupakan buku pegangan pokok bagi peserta didik dalam mengikuti kegiatan pembelajaran;
(2) Buku nonteks pelajaran tidak menyajikan materi yang dilengkapi dengan instrumen evaluasi dalam bentuk tes atau ulangan, latihan kerja (LKS) atau bentuk lainnya yang menuntut pembaca melakukan perintah-perintah yang diharapkan penulis untuk mengukur pemahaman terhadap bahan bacaan sebagai pembelajaran;
(3) Penerbitan buku nonteks pelajaran tidak dilakukan secara serial berdasarkan tingkatan kelas;
(4) Materi atau isi dalam buku nonteks pelajaran terkait dengan sebagian atau salah satu Standar Kompetensi atau Kompetensi Dasar yang tertuang dalam Standar Isi;
(5) Materi atau isi buku nonteks pelajaran dapat dimanfaatkan oleh pembaca dari semua jenjang pendidikan dan tingkatan kelas;
(6) Materi atau isi buku nonteks pelajaran cocok untuk digunakan sebagai bahan pengayaan, atau rujukan, atau panduan dalam kegiatan pendidikan atau pembelajaran.
Berbagai hasil studi menunjukkan bahwa buku pendidikan sangat berperan dalam meningkatkan prestasi belajar siswa. Laporan World Bank (1989) menunjukkan bahwa di Indonesia tingkat kepemilikan siswa akan buku dan fasilitas lainnya berkorelasi positif dengan prestasi belajarnya. Temuan tersebut sesuai dengan temuan Supriadi (1997) yang menyatakan bahwa tingkat kepemilikan siswa akan buku berkorelasi positif dan bermakna terhadap prestasi belajar. Laporan World Bank tahun 1995 menunjukkan pula bahwa di Filipina terdapat peningkatan rasio buku siswa dari 1:10 menjadi 1:2 di kelas 1 dan 2 secara signifikan meningkatkan hasil belajar siswa.
Buku pendidikan dapat memberikan pengalaman, pengetahuan, dan keterampilan kepada siswa tentang kehidupan dalam berbagai bidangnya, baik tentang diri, masyarakat, budaya, dan alam sekelilingnya, maupun tentang Tuhan yang menciptakan semua itu. Namun, buku pendidikan harus sesuai dengan keperluan siswa sehingga memberi kemudahan untuk digunakan oleh pembelajar, baik dalam pendidikan formal maupun pendidikan nonformal.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 2 tahun 2008 maka klasifikasi buku pendidikan terdiri atas (1) buku teks pelajaran; (2) buku pengayaan; (3) buku referensi; dan (4) buku panduan pendidik. Berdasarkan penelitian Pusat Perbukuan ditentukan klasifikasi buku pendidikan terdiri atas (1) buku pelajaran; (2) buku pengajaran; (3) buku pengayaan; dan (4) buku rujukan (Pusat Perbukuan Depdiknas, 2004:4). Namun, untuk memudahkan klasifikasi berdasarkan kewenangan dikelompokkan buku teks pelajaran dan buku nonteks pelajaran. Oleh karena itu, klasifikasi buku nonteks pelajaran adalah buku-buku yang termasuk ke dalam klasifikasi buku pengayaan, buku referensi, dan klasifikasi buku panduan pendidik.
Tujuan Penilaian Buku Non Teks Pelajaran
• Menyediakan buku nonteks pelajaran layak untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
• Meningkatkan mutu sumber daya perbukuan Indonesia.
• Melindungi peserta didik dari buku-buku yang tidak berkualitas.
• Meningkatkan minat dan kegemaran membaca.
Sasaran
· Buku nonteks pelajaran yang diajukan oleh penerbit
Jenis-Jenis Buku Nonteks Pelajaran
A. Buku Pengayaan
1. Pengetahuan
2. Keterampilan
3. Kepribadian
(a) Jenis Nonfiksi
(b) Jenis Fiksi
B. Buku Referensi
1. Ensiklopedia
2. Kamus
3. Atlas
4. Aturan/Perundang-undangan
Kriteria Mutu (Standar) Buku Nonteks Pelajaran
HASIL PENILAIAN BUKU NONTEKS PELAJARAN
TAHUN 2006 – 2010
No | Tahun | Hasil Penilaian Buku Nonteks Pelajaran Berdasarkan Klasifikasi | Jumlah | ||||
Pengayaan Pengetahuan | Pengayaan Keterampilan | Pengayaan Kepribadian | Buku Referensi | Panduan Pendidik | |||
1 | 2006 | Buku-Buku Sastra | 120 | ||||
2 | 2007 | 176 | 8 | 12 | 53 | 20 | 269 |
3 | 2008 | 325 | 142 | 25 | 20 | 65 | 577 |
4 | 2009 | 590 | 156 | 129 | 93 | 72 | 1.040 |
5 | 2010 | 251 | 40 | 82 | 13 | 11 | 397 |
Jumlah buku | 1.342 | 346 | 248 | 179 | 168 | 2.403 |
Dalam rangka membangun budaya membaca dan menulis, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 Bab III Pasal 4 Ayat 5 yang mengamanatkan bahwa pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat. Untuk mengimplementasikan amanat undang-undang ini, diperlukan upaya sinergis melalui penyediaan buku-buku yang bermutu dalam jumlah yang mencukupi serta sesuai dengan standar nasional pendidikan. Untuk itu, Pemerintah mendorong penulis untuk menulis buku yang bermutu. Terutama penulis-penulis dari kalangan para pendidik.
Upaya-upaya yang dilakukan Pemerintah melalui Pusat Kurikulum dan Perbukuan untuk mendorong calon penulis menghasilkan buku yang bermutu, antara lain melalui kegiatan penilaian buku teks pelajaran dan sayembara penulisan naskah buku pengayaan. Para calon penulis mengajukan hasil karyanya untuk dinilai atau diseleksi oleh badan atau lembaga yang independen. Para calon penulis telah mengajukan dummy buku atau naskah buku untuk dinilai atau diseleksi melalui penilaian buku teks pelajaran atau sayembara penulisan naskah buku pengayaan.
Buku merupakan salah satu sarana yang berperan penting dalam pendidikan. Oleh karena itu, upaya-upaya Pemerintah untuk mendorong calon penulis menulis buku yang bermutu seperti disebutkan di atas perlu terus dilakukan dan ditingkatkan. Penulis memiliki peran penting bagi terciptanya buku sebagai sumber belajar. Tanpa penulis yang profesional sebagai sumber yang mengalirkan cipta, rasa, karsa, dan karya secara bening, tidak akan pernah lahir buku yang berkualitas baik.
Dalam rangka mengupayakan tersedianya buku yang bermutu dan sesuai standar nasional pendidikan serta mencukupi kebutuhan peserta didik dan pendidik, Pusat Kurikulum dan Perbukuan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Nasional akan memberikan bantuan dana bagi calon penulis buku.
Bantuan sosial adalah pemberian bantuan dalam bentuk uang yang diberikan kepada calon penulis buku atau naskah yang dinyatakan belum layak pakai atau belum menjadi pemenang sayembara yang diajukan dalam Penilaian Buku Teks Pelajaran dan/atau Sayembara Penulisan Naskah Buku Pengayaan.Bantuan sosial bertujuan untuk mendorong para calon penulis buku pendidikan menghasilkan karya yang berkualitas sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Sasaran
Bantuan sosial diberikan kepada calon penulis penulis buku teks pelajaran yang dinyatakan belum layak pakai oleh Badan Standar Nasional Pendidikan dan penulis sayembara penulisan naskah buku pengayaan yang dinyatakan belum menjadi pemenang.
Persyaratan untuk memperoleh bantuan sosial adalah sebagai berikut:
a. penulis perseorangan atau tim yang mengikuti penilaian buku teks pelajaran dan/ atau sayembara naskah buku pengayaan;
b. membuat proposal;
c. memiliki rekening bank atas nama yang bersangkutan;
d. memiliki nomor pokok wajib pajak;
e. bersedia memperbaiki buku teks pelajaran atau naskah buku pengayaan dalam bentuk naskah atau soft copy file; dan
f. bersedia menandatangani perjanjian pemberian bantuan sosial.
Tahapan pemberian bantuan sosial meliputi:
a. sosialisasi pemberian bantuan sosial;
b. pengajuan proposal;
c. penilaian proposal;
d. penetapan penerima bantuan;
e. penyaluran bantuan; dan
f. pelaporan pertanggungjawaban.
Mekanisme Pemberian Bantuan Sosial:
a. calon penerima bantuan sosial mengajukan proposal;
b. tim penilai melakukan penilaian administratif dan proposal;
c. tim penilai mengusulkan calon penerima bantuan sosial kepada pejabat yang menangani perbukuan;
d. pejabat yang menangani perbukuan menetapkan keputusan penerima bantuan sosial;
e. penandatanganan perjanjian pemberian bantuan sosial;
f. bantuan sosial ditransfer langsung ke rekening penulis; dan
g. penerima bantuan sosial melaporkan penggunaan bantuan sosial.
Dalam rangka menggali, mengembangkan, dan mendayagunakan potensi menulis di kalangan siswa, pendidik dan tenaga kependidikan, serta masyarakat umum, Pusat Kurikulum dan Perbukuan Balitbang Kemdikbud menyelenggarakan Sayembara Penulisan Naskah Buku Pengayaan. Kegiatan sayembara ini diperuntukkan bagi para peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, serta masyarakat umum. Sayembara Penulisan Naskah Buku Pengayaan tahun 2012 ini memperebutkan hadiah total lebih dari Rp 1.000.000.000,00 untuk 57 pemenang dari 19 jenis naskah buku pengayaan.
Tema Penulisan
“Membangun manusia Indonesia yang berkarakter, berbudaya, dan kompetitif di era global”
Peserta Sayembara
Peserta sayembara adalah siswa SMA/MA/SMK/MAK, pendidik dan tenaga kependidikan, serta masyarakat umum. Pendidik meliputi guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Tenaga kependidikan meliputi pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti, pengembang, pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar.
Ketentuan-ketentuan naskah buku sayembara adalah sebagai berikut.
a. Ketentuan Umum
1. Jenis naskah buku pengayaan pengetahuan alam dan matematika, dapat berupa pengetahuan alam fisik, hayati, flora, fauna; pengetahuan matematika; pengetahuan teknologi dan rekayasa; pengetahuan kebaharian, kedirgantaraan, dan kebumian.
2. Jenis naskah buku pengayaan pengetahuan sosial dan humaniora, dapat berupa pengetahuan sejarah dan kemasyarakatan; pengetahuan keagamaan; pengetahuan perekonomian dan manajemen; pengetahuan budaya, bahasa, seni dan sastra.
3. Jenis naskah buku pengayaan keterampilan vokasional yang meliputi:
a) Keterampilan membuat kriya;
b) Penerapan teknologi rekayasa sederhana;
c) Penerapan teknologi pengolahan;
d) Penerapan teknologi budidaya.
4. Jenis naskah buku pengayaan kepribadian, dimaksudkan untuk mengembangkan karakter: (1) religius; (2) jujur; (3) toleransi; (4) disiplin; (5) kerja keras; (6) kreatif; (7) mandiri; (8) demokratis; (9) rasa ingin tahu; (10) semangat kebangsaan; (11) cinta tanah air; (12) menghargai prestasi; (13) bersahabat/komunikatif; (14) cinta damai; (15) gemar membaca; (16) peduli lingkungan; (17) peduli sosial; (18) tanggung jawab yang dituangkan dalam:
a) Kumpulan pantun
b) Kumpulan puisi
c) Kumpulan cerita pendek
d) Novel
e) Drama
f) Biografi
Naskah buku Biografi, tentang:
a) seseorang yang berjasa dalam suatu bidang yang berguna bagi masyarakat;
b) seorang tokoh di daerah yang mendapat penghargaan dari pemerintah;
c) seseorang yang memiliki karakter yang dapat dijadikan contoh bagi bangsa;
d) seseorang yang memiliki keunggulan dan kelebihan yang berguna bagi masyarakat.
5. Naskah buku ditulis dengan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Naskah diberi identitas: (a) judul naskah; (b) jenis naskah; dan (c) peruntukan pembaca buku (misalnya untuk SD/MI; SMP/MTs; SMA/MA/SMK/MAK), (d) kelompok peserta.
6. Naskah dijilid rapi berupa cetak asli (bukan fotokopi atau dummy).
Naskah yang diterima Panitia tidak dikembalikan.
b. Ketentuan Peserta
1) Peserta adalah perorangan
2) Peserta yang mengirimkan naskah harus melampirkan biodata.
3) Peserta dari siswa SMA/MA/ SMK/MAK harus melampirkan surat pengantar dari sekolah dan fotokopi kartu pelajar.
4) Peserta dari pendidik dan tenaga kependidikan harus melampirkan surat pengantar dari lembaga tempat bekerja dan fotokopi SK pendidik atau tenaga kependidikan.
5) Peserta dari masyarakat umum harus melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku.
6) Peserta yang pernah menjadi pemenang sebanyak tiga kali atau lebih sejak tahun 2001 tidak diperbolehkan mengikuti sayembara ini.
c. Ketentuan Naskah
1. Naskah yang diajukan adalah: a. karya asli, b. tidak berseri, c. tidak sedang diikutsertakan pada sayembara lain, sebagian ataupun seluruhnya, d. belum pernah menjadi pemenang sebagian ataupun seluruhnya dalam sayembara mana pun, dan e. belum pernah diterbitkan sebagian ataupun seluruhnya.
2. Persyaratan di atas harus dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai Rp 6.000,00 oleh penulis naskah.
3. Naskah diketik dan dicetak pada kertas A4, spasi 1½, jenis huruf arial, times new roman, atau tahoma, ukuran huruf 12 pt, batas margin tepi kertas 3 cm.
4. Jumlah halaman isi naskah yang ditulis oleh siswa minimal 50 halaman dan yang ditulis oleh pendidik, tenaga kependidikan, dan umum minimal 75 halaman.
5. Penggunaan ilustrasi harus proporsional dan terintegrasi dengan teks, mendukung materi/isi teks serta mencantumkan sumber secara jelas.
6. Naskah buku pengayaan tidak dilengkapi dengan ungkapan tujuan mempelajari/membaca dan tidak dilengkapi latihan, soal, tes, lembar kerja, atau jenis evaluasi lainnya.
7. Naskah buku pengayaan tidak bertentangan dengan idiologi negara, ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, tidak bias gender, serta tidak menimbulkan masalah SARA.
8. Naskah buku pengayaan pengetahuan dan keterampilan harus menggunakan daftar pustaka atas rujukan yang dikutip.
9. Naskah yang dinyatakan sebagai pemenang sayembara, jika ditemukan dan terbukti sebagian atau seluruhnya merupakan jiplakan/plagiasi, segala tanggung jawab hukum yang berkaitan dengan pelanggaran Hak Cipta berada pada penulis naskah. Pusat Kurikulum dan Perbukuan akan membatalkan kemenangannya dan hadiah yang diterima harus dikembalikan kepada negara.
10. Jika suatu naskah buku pengayaan dinyatakan memenangi sayembara, penulis berhak atas penghargaan sayembara tersebut, sedangkan hak cipta (baik hak ekonomi maupun hak moral atas naskah) tetap berada pada penulis sehingga penulis berhak menerbitkannya kepada penerbit yang dipilih.
11. Pemegang hak cipta (hak ekonomi) naskah pemenang sayembara adalah Pusat Kurikulum dan Perbukuan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan hak moral berada pada penulis.
12. Setiap peserta hanya boleh mengirimkan satu judul naskah sayembara.
13. Hasil keputusan Dewan Juri Sayembara tidak dapat diganggu gugat.
d. Hadiah Sayembara
Untuk menghargai kualitas naskah yang memenangi sayembara, Pusat Kurikulum dan Perbukuan Balitbang Kemdikbud menyediakan hadiah uang sebagai berikut:
Kelompok Pelajar:
Juara I = Rp. 15,000,000
Juara II = Rp. 10,000,000
Juara III = Rp 7,500,000
Kelompok Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Masyarakat Umum
Juara I = Rp 25,000,000
Juara II = Rp 20,000,000
Juara III= Rp 15,000,000
e. Pengiriman Naskah
Naskah diterima paling lambat tanggal 3 September 2012 dan dialamatkan kepada: Panitia Sayembara Penulisan Naskah Buku Pengayaan Tahun 2012
Pusat Kurikulum dan Perbukuan
Badan Penelitian dan Pengembangan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Jl. Gunung Sahari Raya No. 4 Jakarta Pusat
f. Pengumuman Pemenang
1. Pengumuman dan pemberian hadiah kepada para pemenang akan dilaksanakan pada bulan November 2012.
2. Calon pemenang sayembara akan diundang ke Jakarta untuk mengikuti wawancara dengan Dewan Juri dan menghadiri pengumuman pemenang bagi calon yang dinyatakan sebagai pemenang. Jika calon pemenang tidak dapat mengikuti wawancara, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
3. Informasi lebih lanjut tentang sayembara dapat menghubungi Pusat Kurikulum dan Perbukuan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan website : http://puskurbuk.net, telp.: 021 3804248, e-mail: sayembara_puskurbuk@yahoo.com facebook: sayembarapuskurbuk